seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mantan Menteri Perdagangan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 400 Miliar

by Redaksi - Tanggal 30-10-2024,   jam 08:31:28
Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong menggunakan baju tahanan saat digiring penyidik Kejagung. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG) Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong menggunakan baju tahanan saat digiring penyidik Kejagung. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Penetapan ini mengguncang publik, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Lembong diduga mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP pada masa jabatannya. Impor ini dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula, yang seharusnya menjadi momentum untuk menjaga stabilitas produksi lokal.

“Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, yang seharusnya tidak diberikan kepada perusahaan swasta dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Qohar, Selasa (29/10/2024) dikutip dari YouTube Kejaksaan RI.

Ironisnya, gula mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan gula dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Harga jualnya mencapai Rp 16 ribu per kilogram, sementara HET saat itu ditetapkan Rp 13 ribu. Selisih harga tersebut memicu lonjakan harga di pasaran dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang diduga menerima komisi dari perusahaan pengimpor.

"Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar," lanjutnya.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, sebagai tersangka. CS diduga turut berperan dalam memfasilitasi impor gula mentah yang seharusnya tidak dilakukan.

“Tersangka kedua adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016,” tambah Qohar.

Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya dijadwalkan menjalani penahanan awal selama 20 hari kedepan. (sb/*)