Lewati ke konten utama
Provinsi

Bentuk Kolaborasi, Lapas Sampit Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Dilaksanakan Kejari

Redaksi 31-10-2024, 01:27 WIB 1 menit baca
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Kotim. (FOTO:LAPAS SAMPIT)
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Kotim. (FOTO:LAPAS SAMPIT)

SB, SAMPIT – Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Meldy Putera diwakili oleh Gandung selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas hadiri pemusnahan barang bukti pada Kamis (31/10/2024).

Pemusnahan tersebut adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Dandim 1015 Sampit, Kasat Tahti Polres Kotim, dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 187 perkara pidana yang telah diselesaikan dari periode September 2023 hingga September 2024. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk narkotika, perlindungan anak, asusila, pencurian sawit dan lainnya.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, handphone, hingga pakaian yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” ucap Gandung.

Disampaikannya, Lapas Sampit selalu berkolaborasi dengan pihak aparat keamanan termasuk Kejari, karena semua pelaku tindak pidana selalu dikirimkan ke Lapas Sampit, baik sipat titipan maupun sudah putusan.

“Dengan kehadiran perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Lapas Kelas IIB Sampit, kegiatan ini menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan di wilayah Kotawaringin Timur,” tukasnya.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh pengawasan dari pihak terkait. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus mencegah peredaran ulang barang bukti ke masyarakat. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard