MW (ibu kandung terdakwa Ronald Tannur) saat digiring penyidik setelah ditetapkan tersangka atas dugaan suap. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)
SB, JAKARTA – Kasus suap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya ED, M, HH yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan pacarnya hingga korban meninggal dunia menjerat ibu kandung terdakwa berinisial MW.
MW ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Yaitu setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton kepada tersangka MW oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
Dalam rilis yang diterima, tersangka MW meminta LR (pengacara Ronald Tannur) bisa mengurus proses hukum terhadap anaknya. Kemudian LR pun menghubungi mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) berinisial ZR yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah mendapat koneksi dengan pejabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, LR pun kembali bertemu dengan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari LR, maka akan diganti oleh MW. Bahkan tersangka MW setelah menyetujui permintaan dana untuk mengurus kasus tersebut.
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp 3,5 miliar.
Dan uang senilai Rp 3,5 miliar sendiri telah diberikan kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu ED, HH dan tersangka M.
“Sekarang ini tersangka MW (ibu kandung terdakwa Ronald Tannur) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar.
MW sendri diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sb)