SB, KUALA KAPUAS - Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Model Kompetensi Guru Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023, di SDN 2 Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, pada Rabu (6/11/2024).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas Drs. Aswan.,M.Si., didampingi Kepala Bidang (Kabid) GTK dan Kepala Seksi (Kasi) bidang GTK menghadiri, sekaligus membuka acara Sosialisasi Model Kompetensi Guru Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023 di SDN 2 Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak tersebut.
Menurut Aswan, Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru
Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru dengan level kompetensi, deskripsi, indikator perilaku di kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, profesional.
Lanjutnya, tujuan Peraturan Model Kompetensi Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek disusun dengan mempertimbangkan hal berikut mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar.
Pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Perdirjen GTK No. 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk pengembangan, instrumen pemetaan kompetensi Guru,
instrumen seleksi pengadaan Guru,
pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru,
instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru," tegasnya.
Kemudian materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru,
materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru,
pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak, dan/atau
kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
"Kita harapkan kegiatan berjalan lancar dan nantinya dapat dilaksanakan dengan baik," tandasnya. (dm)