seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kabur Keluar Negeri, Polri Tangkap Dua Tersangka Akses Judol di Komdigi

by Redaksi - Tanggal 11-11-2024,   jam 09:19:53
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

SB, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali meringkus dua orang tersangka judi online atau judol yang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diantaranya, MN dan DM yang sempat kabur keluar negeri.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 11 orang diantaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. (sb)