seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bareskrim Sita Aset Judol Rp 36 Miliar

by Redaksi - Tanggal 12-11-2024,   jam 06:19:03
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (FOTO:POLISI) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (FOTO:POLISI)

SB, JAKARTA - Siber Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran terhadap jaringan situs judi online atau judol slot8278 yaitu senilai Rp 36.860.289.000.

Sebelum Polri sudah melakukan pemblokiran aset dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp 89 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi mengatakan, pemblokiran merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Disampaikannya, langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (sb)