Dua oknum jaksa gadungan berhasil ditangkap usai melakukan pemerasan. (FOTO:JAKSA)
SB, MEDAN - Pada Rabu 4 Desember 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dua oknum yang terlibat dalam kasus pemerasan. Oknum pertama adalah AWS, yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut, dan temannya, HPN.
Keduanya diamankan setelah terlibat dalam pertemuan dengan seorang korban bernama DS di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, kejadian ini bermula pada Selasa 3 Desember 2024, ketika DS menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama AWS dan mengklaim dirinya sebagai jaksa di Kejati Sumut. AWS meminta untuk bertemu dengan DS di keesokan harinya, namun DS meminta pertemuan tersebut dilakukan di kantor. Meski demikian, AWS tetap memaksa agar bertemu segera.
DS yang merasa curiga kemudian menghubungi pihak Kejati Sumut dan mereka sepakat untuk bertemu di salah satu warung kopi di Sei Sikambing Medan.
Saat pertemuan berlangsung, DS melihat ada HPN yang sudah dikenalnya, namun HPN tidak langsung mendekat. Tak lama setelah itu, AWS tiba dan memperkenalkan diri sebagai jaksa Intelijen Kejati Sumut, sambil menunjukkan ID Card berwarna hijau bertuliskan AWS SH. Beberapa saat kemudian, HPN bergabung dalam pertemuan tersebut.
"Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan," demikian permintaan AWS kepada DS.
Dalam pertemuan itu, AWS mengangkat isu tentang proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang sedang dikerjakan oleh DS, dengan alasan ada permasalahan di proyek tersebut. AWS kemudian meminta uang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, dengan mengancam bahwa pekerjaan di Sibolga akan dipermasalahkan jika DS tidak membantu.
AWS pun menerima uang sebesar Rp 1 juta dari DS, yang kemudian diberikan kepada HPN.
Setelah itu, AWS pergi menuju jalan raya, sementara Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN. AWS sendiri diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi, satu unit HP HD screen hitam, borgol, sepeda motor Mio Soul, dan martil. Setelah diperiksa, kedua pelaku dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Adre W Ginting menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas Kejaksaan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pemerasan.
Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng citra lembaga penegak hukum. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang. (sb)