Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Dilematis Apindo Kotim Terhadap Kenaikan UMK 6,5 Persen

Redaksi 11-12-2024, 12:37 WIB 2 menit baca
Kantor Disnakertrans Kotim bersama Kantor Disnakertrans Kotim saat melaksanakan rapat. (FOTO:ABU)
Kantor Disnakertrans Kotim bersama Kantor Disnakertrans Kotim saat melaksanakan rapat. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur (Kotim), Siswanto, menyampaikan tanggapan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim 2025.

Dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Disnakertrans Kotim pada Rabu, 11 Desember 2024, Siswanto mengakui keputusan tersebut membawa tantangan besar bagi pelaku usaha.

“Awalnya kami sangat bersedih karena keputusan kenaikan UMP ini diambil tanpa mendengar aspirasi kami. Meski demikian, kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk melaksanakannya,” katanya, Rabu

Menurut Siswanto, kenaikan UMP ini tidak hanya menjadi soal mampu atau tidaknya pelaku usaha memenuhi ketetapan tersebut, tetapi juga menyangkut dampak lanjutan terhadap biaya produksi.

“Kami sudah menyampaikan usulan agar kenaikan tidak setinggi ini, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun, keputusan telah diambil dan kami berharap Dewan Pengupahan dapat membedakan ketetapan untuk sektor-sektor tertentu,” tambahnya.

Siswanto menyoroti sektor perkebunan, pertanian, dan pertambangan sebagai bidang yang perlu dibedakan dalam penetapan UMK.

Selain itu, Siswanto juga mengungkapkan bahwa para pengusaha saat ini dihadapkan pada tantangan lain, seperti pemeriksaan perizinan yang semakin ketat. Anggota Apindo, GAPKI, dan GPPI sedang menghadapi pemeriksaan izin yang cukup berat dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, bahkan kami dengar Kepolisian juga akan melakukan hal yang sama. Kondisi ini membuat kami semakin sulit, apalagi dengan regulasi yang sering berubah.

"Apabila kami saja sedang Pusing menghadapi masalah izin yang harus bagaimana kita menyikapinya karena prosedur dan regulasinya yang berubah-ubah. Semoga di tahun 2025 ke depan kami akan nyaman. Karena anggota kami Apindo, GPPI, GAPKI ada yang pasrah mau menutup usahanya karena menghadapi pemeriksaan berjam-jam. Ditambah di lapangan banyak gangguan. Semoga teman-teman dari Serikat Pekerja dengan kenaikan yang ditetapkan bisa bekerja sama dengan pengusaha untuk membantu kenyamanan dan ketenangan," pungkas Siswanto.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa penetapan UMK 2025 dilakukan berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024.

“UMP Kalimantan Tengah sudah ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04. Untuk sektor pertania Rp3.480.000 dan sektor pertambangan Rp3.500.000. Oleh karena itu, UMK Kotim harus lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.

Sehingga dalam rapat dewan pengupah tersebut ditetapkan UMK Kotim naik 6,5 persen menjadi Rp 3.559.112,85, kemudian juga ditetapkan Upah Minimum Sektor pertanian yang di dalamnya mencakup perkebunan dan Kehutanan Rp 3.565.000 dan sektor pertambangan Rp 3.570.00.

"Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan kami dari Pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan," pungkas Johny. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard