Siap-Siap Pengguna, Pengedar dan Bandar Narkoba di Sanksi Adat
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor berencana bakal menerapkan sanksi adat kepada masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkoba didaerah itu.
"Sanksi adat ini sebenarnya bukan hal yang baru. kita juga sudah pernah menerapkan sanksi adat bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Kamis (12/12/2024).
Dirinya menilai pemberlakuan sanksi adat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Selain itu sanksi adat yang akan diterapkan juga tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga mengandung unsur pembinaan agar pelaku dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.
"Memang masyarakat yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan dikenakan hukum positif. Namun penerapan hukum adat memiliki kekuatan moral yang besar karena berkaitan langsung dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal," ujarnya.
Dia menambahkan, terkait adanya sanksi adat bagi penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya telah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Halikin berharap kombinasikan hukum adat dan hukum positif ini dapat menyelamatkan anak-anak atau generasi muda dari jerat narkoba yang sudah semakin masif.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba.
"Kita berharap, mereka bisa di rehab disitu supaya mereka bisa kembali sembuh. Kedepannya, kita juga akan menambahkan unsur keagamaa dalam pembinaan kita supaya orang yang terjerat narkoba itu dapat hidayah dan bisa berhenti," tandasnya. (f1/sb)