SB, PALANGKA RAYA - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data dari situs resmi MK, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23:37:06 WIB dengan nomor registrasi 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024, untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng 2024.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, memastikan pihaknya telah mengetahui langkah hukum yang diajukan oleh Paslon tersebut.
"Kami sudah tahu, dan kami tinggal menunggu permohonan lengkap untuk dipelajari serta menyiapkan barang bukti," ungkap Wawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/12/2024).
Menurut Wawan, meskipun gugatan diajukan, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Proses tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak KPU dan instansi terkait lainnya kini bersiap menghadapi proses hukum yang akan berjalan di MK dalam beberapa waktu ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada tim dari pasangan calon nomor urut 01. (sb)