seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jampidum Setujui Empat Pengajuan RJ

by Redaksi - Tanggal 08-07-2022,   jam 07:36:50
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana.
FOTO : PUSPENKUM KEJAGUNG Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana. FOTO : PUSPENKUM KEJAGUNG

JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, pada Jumat (8/7/2022).

"Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," ucap JamPidum Dr. Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Jumat (8/7/2022).

Perkara yang diajukan keadilan restoratif, antara lain tersangka Abdul Fakri alias Abah dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Haris Wiangga dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selanjutnya tersangka Andri Ramdani dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian tersangka Yanuarius Yogi dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 

Kapuspenkum menerangkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tandasnya. (adm)