seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Hakim Terima Suap Masuk Tahap II

by Redaksi - Tanggal 16-12-2024,   jam 10:12:00
Pemeriksaan kesehatan oknum hakim yang diduga menerima suap atas pembebasan Ronald Tannur. (FOTO:JAKSA) Pemeriksaan kesehatan oknum hakim yang diduga menerima suap atas pembebasan Ronald Tannur. (FOTO:JAKSA)

SB, JAKARTA – Oknum hakim yang terjerat suap kasus terpidana Ronald Tannur masuk tahap II.

Tersangka ED, HH dan M serta barang bukti diserahkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024) agar segera disidangkan.

Yang mana tersangka ED, HH dan M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari LR (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian, tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum LR yaitu di rumah tersangka ED, HH dan M.

”penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar SH MHum.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana yaitu, Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025.  (sb/*)