TAK BERKUTIK : Terduga pencabulan berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO : HUMAS POLRES BARITO UTARA
SB, MUARA TEWEH - Sungguh bejat yang dilakukan kakek 64 tahun di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara tega melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur 13 tahun.
Atas aksi tak senonoh tersebut, MI meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Utara oleh orang tua korban pada Rabu 28 November 2022.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (26/10/2022) dalam rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat sedang sepi.
“Modus pelaku ini bertamu, melihat situasi sepi dan orang tua korban tidak ada langsung melakukan aksi cabul kepada korban yang mengalami disabilitas,” ungkap Kasat Reskrim yang akrab disapa Wahyu, Kamis (1/12/2022).
Disebutkan Kasat, bahwa atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Kemudian setelah menerima laporan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
“Berdasarkan hasil koordinasi Unit PPA dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut tentang peristiwa tersebut didapat informasi bahwa terlapor MI (64) sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,” ujar AKP Wahyu.
Korban tua korban mengetahui anaknya dicabuli langsung melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. Tak lama melakukan penyelidikan pelaku MI berhasil diringkus di rumah keluarganya tanpa adanya perlawanan.
"Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek 1 lembar celana pendek, 1 lembar celana dalam warna cream, 1 lembar BH warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ok)