JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Alfonsus Hendriatmo, SH., menyerahkan berkas perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (30/11/2022). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diketuai Heru Puja Kesuma, SH., MH., melalui Alfonsus Hendriatmo, SH dan Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH melakukan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (30/11/2022).
Dimana, pelimpahan perkara ini merupakan rangkaian proses hukum yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan P-21 dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH MH melalui Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH MH menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dengan tersangka YH ini merupakan tahap pertama.
" Kami sudah lakukan pelimpahan dan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palangka Raya, " tegas Heru Pujakesuma.
Nantinya kata Heru, akan disusul tersangka berikutnya dengan berkas perkara terpisah.
“JPU akan menggali dan mengungkap di persidangan tentang bagaimana peristiwa tipikor itu dilakukan oleh pihak-pihak terlibat lainnya, sehingga sangat terbuka kemungkinan akan bertambah tersangka-tersangka lainnya, " beber Heru Pujakesuma
Heru menjelaskan bahwa JPU akan menggali dan mengungkap di persidangan tentang bagaimana peristiwa Tipikor itu dilakukan oleh pihak-pihak terlibat lainnya.
" Sangat terbuka kemungkinan akan bertambah tersangka-tersangka lainnya, " tandasnya
Sebelumnya, tersangka YH ditahan beberapa waktu lalu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Tersangka akan dituntut dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (dm)