seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tidak Terima Diputus, Mantan Pacar Diserang Menggunakan Sajam

by Redaksi - Tanggal 01-12-2022,   jam 04:33:34
DIAMANKAN : Terduga pelaku penganiaya dan barang bukti pisau berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas. FOTO : HUMAS POLRES KAPUAS DIAMANKAN : Terduga pelaku penganiaya dan barang bukti pisau berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas. FOTO : HUMAS POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Hendra (38) warga Selat Dalam, Kabupaten Kapuas diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya Lia Handayani (32) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kronologi awal bermula korban bersama rekannya Siti Siti Nurbaiti melintas Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat tiba-tiba dihadang oleh tersangka.

Korban bersama rekannya langsung berhenti mencoba menanyakan, namun tanpa sebab tersangka langsung mengeluarkan sebilah saham dan menyerang mengenai bagian muka sebelah kiri korban.

"Setelah menyerang korban, pelaku ini langsung kabur. Korban dibangun temannya diantarkan ke ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kemudian dilaporkan ke Polres Kapuas," ucap Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (1/12/2022).

Dari hasil laporan, kata Kasat Reskrim, mereka langsung meminta keterangan dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil diamankan di rumahnya Jalan Pramuka, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas bersama barang bukti pisau, Kamis (1/12/2022) dini hari.

"Motifnya adalah sakit hati karena diputus korban. Tersangka sendiri dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan," tukasnya. (ok)