seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

JAM-Intelijen Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan

by Redaksi - Tanggal 11-01-2025,   jam 10:57:23
JAM-Intelijen, Prof Reda Manthovani JAM-Intelijen, Prof Reda Manthovani

SB, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof Reda Manthovani menggelar sosialisasi melalui Zoom Meeting mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH).

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian permasalahan terkait tata kelola lahan, pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lainnya yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan.

Prof Reda Manthovani menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah putusan tersebut, kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk memastikan kelayakan izin.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menyatakan bahwa akan ada penyesuaian dalam regulasi yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, serta diberlakukannya Pasal 110B yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Dalam hal penertiban kawasan hutan, RPerpres PKH membagi bentuk-bentuk penertiban menjadi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

“Klasterisasi dilakukan berdasarkan jenis kawasan hutan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, mereka akan dikenakan denda dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berpotensi dilakukan penguasaan kembali oleh pemerintah,” terangnya.

JAM-Intelijen mengimbau seluruh personel intelijen di daerah untuk mempelajari dengan cermat muatan dan klasterisasi RPerpres PKH ini.

"Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan," pungkasnya. (sb/*)