Lewati ke konten utama
HUKUM

Modus Jaga Kebun Durian, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Sebanyak 20 Kali

Redaksi 14-01-2025, 10:15 WIB 1 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, SAMPIT - Seorang ayah tiri berinisial O tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 17 tahun di sebuah pondok di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 20 kali dalam enam hari.

Kapolsek Cempaga Iptu M Rochim, mengungkapkan bahwa insiden yang menimpa korban terjadi pada Selasa (3/12/2024) lalu di sebuah pondok kebun durian di pinggir Sungai Baninan.

"Korban yang saat itu berada di Kota Besi diajak tersangka untuk pergi menjaga buah durian di kebun yang berlokasi di Kecamatan Cempaga," kata Iptu M Rochim saat dikonfirmasi Selasa pada (14/1/2025).

Korban pun berangkat bersama tersangka menggunakan sepeda motor. Selama enam hari korban tak kunjung pulang, sehingga kakak korban melakukan pencarian.

Pada saat mencari ke pondok durian, menemukan korban sedang sendirian di lokasi di mana tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Kakak korban pun menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya. Dengan spontan, korban menjawab bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya sebanyak 20 kali selama mereka menjaga buah durian itu.

Setelah mengetahui perbuatan bejat sang ayah tiri, keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Tersangka saat ini telah kami tahan dan sedang dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, O disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard