seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepala OJK

by Redaksi - Tanggal 14-01-2025,   jam 10:24:38
Penyerahan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kemenkop kepada OJK. (FOTO:OJK) Penyerahan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kemenkop kepada OJK. (FOTO:OJK)

SB, JAKARTA - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) baru-baru ini menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyerahan daftar tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta pada Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi yang beroperasi secara open loop, terutama yang terlibat dalam sektor jasa keuangan. Salah satu langkah yang telah dilakukan Kemenkop adalah melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop ini kepada OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usaha mereka karena pengawasan akan lebih intensif dan mendalam melalui keterlibatan OJK.

Mahendra Siregar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop. Proses tersebut akan mencakup perizinan, pengaturan, dan pengawasan, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan.

Mahendra juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop dalam bentuk pendampingan, pelatihan, dan workshop guna memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia.

“Dengan langkah ini, diharapkan koperasi dapat berkembang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sesuai dengan semangat UU P2SK. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan, dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya. (sb/*)