Lewati ke konten utama
HUKUM

Pelaku Asusila Belasan Santri di Kotim Ditetapkan Tersangka, Polisi Berikan Korban Trauma Healing

Redaksi 16-01-2025, 07:54 WIB 2 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang perkembangan kasus asusila di Ponpes. (FOTO:POLISI)
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang perkembangan kasus asusila di Ponpes. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT – Terduga pelaku asusila terhadap belasan santri di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial R (18) ditetapkan tersangka pada Kamis sore (16/1/2025) oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim.

"Kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan hari ini menetapkan tersangka," ujar Kapolres, AKBP Resky Maulana Zulkarnain kepada awak media.

Tersangka yang berusia 18 tahun berinisal R telah diamankan dan polisi telah memeriksa sembilan saksi, lima diantaranya adalah korban.

"Korban masih berstatus pelajar dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan aktif untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Kapolres.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, yaitu untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Untuk membantu pemulihan trauma korban, Polres Kotim akan bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng untuk memberikan trauma healing.

"Kami akan melakukan trauma healing untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ke depanya," ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung sejak Oktober 2024, baru di ketahui dan di laporkan oleh salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Januari 2024 ke SPKT Polres Kotim dan polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari pengawas dan orang tua korban.

"Pelaku juga menggunakan bujuk rayu dan intimidasi agar korban mau mengikuti keinginannya," ungkap Kapolres.

Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, dalam kasus tersebut baru satu orang korban yang datang melapor ke Polres Kotim.

"Korban tindak pidana asusila yang sudah melapor saat ini hanya ada satu orang saja," kata Iyudi 

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah korban melaporkan kepada orang tuanya, bahwa tersangka R telah melakukan asusila pada dirinya. Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melakukan visum et repertum untuk membuat laporan ke Polres Kotim.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan kasus ini, sebenarnya berapa jumlah korban," tuturnya.

Pihak kepolisian pun masih belum memastikan berapa jumlah korban, karena menunggu laporan lainnya dari para korban. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard