DICIDUK : Terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Reskrim Polsek Alalak. FOTO : HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Berakhir sudah pelarian seorang pemuda bernama Muhammad Riyan alias Riyan (28) warga Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak.
Pemuda tidak tamat SD tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy KH 2146 BS, milik Krimad Khumaidani yang diparkiran di depan rumahnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada 29 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, sepeda motor tersebut diparkirkan korban dengan kunci masih menempel.
Kemudian pelapor (korban) masuk kedalam rumah untuk mencuci tangan, tidak berapa korban keluar dengan maksud megambil kunci sepeda motor yang lupa dibawa.
"Korban balik sepeda motor sudah tidak ada lagi. Korban dibangun keluarga dan tetangga mencari tidak ketemu langsung dilaporkan ke Polres Kapuas," ucap Kasat Reskrim, Jumat (2/12/2022).
Sehingga dilakukan penyelidikan, kata Iyudi, dari hasil penyelidikan dengan dibantu dari Polsek Alalak pelaku berada di Kalimantan Selatan.
"Dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Alalak, kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Komplek Arta Raya l, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada siang tadi, Jumat (2/12/2022) pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan," terangnya.
Tambah Kasat, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor Honda Scoppy warna putih plat nomer KH 2146 BS beserta kunci.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian. Hasil pemeriksaan tenyata tersangka seorang residivis kasus pencurian di wilayah Polres Kotim tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan juga tindak pidana penganiayaan tahun 2016 dengan vonis 10 bulan," tukasnya. (ok)