DICIDUK : Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri buah kepala sawit di PT MAPA. FOTO : POLSEK RAKUMPIT)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Polsek Rakumpit berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kepala sawit di PT Mitra Argo Persada Abadi (PT MAPA).
Pelaku AH (42) ditangkap kepolisian setelah korban Dwi Kurnia Putra (24) melaporkan kasus tersebut.
"Jadi berada di lokasi PT Mitra Argo Persada Abadi (MAPA) memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial Ah tersebut," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, Minggu (4/12/2022).
Dimana sebelum kasus terungkap, katanya, pelapor melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada 1 unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit tadi.
Diterangkannya, jika aksi pelaku sempat terhenti dikarenakan sudah diketahui oleh sejumlah karyawan PT MAPA.
"Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau ditempat saudara Jono dan total kerugian ditaksir yakni sekitar Rp2.722.500," ulasnya.
Akibat tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial Ah tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. (ok)