Pelaku Roni tidak berkutik dibekuk anggota Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu Satlantas Polres Kapuas, Sabtu (3/12/2022). FOTO : HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Sungguh bejat yang dilakukan Roni (24) warga Dusun Karya Bakti Blok C Kiri Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, tega menyetubuhi mawar (15) bukan nama sebenarnya saat sedang sendirian dirumahnya.
Peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah korban Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kejadian tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartarto, melalui rilis, Minggu (4/12/2022).
"Pelaku bernama Roni ditangkap di Jalan Pemuda Km. 3,5 depan Polres Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (3/12/2022) Pukul. 23.45 Wib," kata Iyudi Hartanto.
Pelaku kata Iyudi, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan modus pelaku Roni datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Namun selang beberapa lama pelaku mengetahui bahwa korban sendirian di rumah, sehingga muncul niat bejatnya memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa.
"Karena keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Kapuas," terang Iyudi Hartanto.
Lanjutnya ternyata pelaku Roni adalah residivis perkara Pidana Tindak Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya pada Tahun 2019 dengan vonis enam tahun, dan mendapatkan Asimilasi di Tahun 2022.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas. Pelaku Roni akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (dm)