Mantan Direktur KTM, ASB saat digiring oleh petugas jaksa. (FOTO:JAKSA)
SB, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
“Setelah bukti dinyatakan lengkap, penyidik Jam-Pidsus menetapkan ABS tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 kedepan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam rilis yang diterima.
Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton. Atas permohonan tersebut, tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula.
Yang mana persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sb/*)