DIAMANKAN : Terduga kurir sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bartim. FOTO : HUMAS POLRES BARITO TIMUR
SB, TAMIANG LAYANG - Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba benar-benar dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim).
Pada Senin (5/12/2022) kemarin mereka berhasil meringkus seorang pria bernama Herianto alias HR (40) yang diduga sebagai kurir sabu. Sebab saat terjaring razia melintas Ampah menuju Buntok, ditemukan dua paket sabu dengan berat 10,17 gram.
Pengungkapan kasus sabu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang lalaki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Ampah menuju Buntok.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba, AKP Sanip menyampaikan pengungkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut laporan masyarakat, yaitu dengan menggelar razia depan Kantor Polsek Pematang Karau.
"Saat mencegat kendaraan sesuai ciri-ciri yang dimaksud, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket diduga sabu disimpan dalam kantong celana sebelah pelaku," ucap AKP Sanip.
Dikatakannya, selain tersangka dan dua paket sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, handphone dan plastik klip serta kertas kecil bertuliskan Timpah.
"Kita belum bisa sampaikan asal barang dan mau dijual kemana karena masih dalam pengembangan. Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tandasnya. (ok)