Disdik Kotim Tindaklanjuti Kasus Kepsek Mangkir dari Tugas
SB, SAMPIT - Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Muhammad Irfansyah angkat bicara soal kabar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bapinang Hilir Laut yang mangkir dari tugas utamanya.
"Sebelumnya kami sudah mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut yang telah meninggalkan tugasnya. Saat ini, kami tengah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Irfansyah, Selasa (11/2/2025).
Irfansyah mengakui, pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan dan sedang menindaklanjuti kasus tersebut.
Kemudian untuk, jenis sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemberhentian dengan hormat.
"Kita masih menindaklanjuti, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Irfansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"PNS yang mangkir dari tugas bisa dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan," ucapnya. (f1/sb)