Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Simak Isinya

Redaksi 12-02-2025, 03:18 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk TK/PAUD, PKBM, SD, dan SMP di wilayah setempat. Surat ini memberikan panduan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.

"Surat edaran bersama dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Pembelajaran di bulan Ramadan itu ada empat poin utama yang diatur untuk tetap mendukung kegiatan pendidikan," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Rabu (12/2/2025).

Poin pertama, pada 27 Februari - 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat. Sekolah memberikan arahan berupa jurnal kegiatan yang wajib diisi peserta didik, didampingi oleh orang tua atau wali.

Kedua, mulia 6 - 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah. Formatnya meliputi pembelajaran reguler dan budi pekerti, dengan jam pelajaran yang disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran, dimulai pukul 07.00 WIB.

"Jadi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, yang tadinya 40 menit menjadi 30 menit saja," ujar Irfansyah.

Kamudian, libur Idul Fitri dimulai pada Maret sampai 8 April 2025. Sekolah diimbau memberikan tugas berupa catatan kegiatan selama liburan untuk meningkatkan nilai kebersamaan.

"Poin terakhir, pembelajaran di sekolah dilanjutkan kembali pada 9 April 2025," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan harapan agar seluruh satuan pendidikan dapat menjadikan surat ini sebagai pedoman dalam perencanaan pembelajaran Ramadan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard