Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, saat menanyai pelaku MAM yang melakukan begal payudara di Kota Pangkalan Bun, Selasa (6/12/2022). FOTO : POLRES KOTAWARINGIN BARAT
SB, PANGKALAN BUN - Ada-ada saja kelakuan dari pelaku MAM warga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), entah ada kelainan atau memang niat bejatnya, sehingga melakukan perbuatan pencabulan dengan istilah begal payudara.
Aksi pelaku ini menjadi perhatian masyarakat, dan meresahkan, akhirnya bisa terungkap setelah pelaku MAM diamankan Satreskrim Polres Kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, saat memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus pencabulan atau begal payudara dengan mengamankan pelaku MAM. Kasus ini yang sempat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Pangkalan Bun.
"Pelaku MAM ini telah melakukan aksinya mulai tanggal 22 November sampai 23 November (2 hari). Berdasarkan pengakuannya telah melakukan 6 kali dengan sasaran perempuan yang mengendarai, atau sebagai penumpang sepeda motor, yaitu dengan cara memegang/meremas alat kelamin perempuan (payudara)," jelas Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menegaskan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari sinergi yang baik, antara anggota satreskrim dengan anggota polsek jajaran, termasuk adanya support dari seluruh pihak. Sehingga pelaku yang sempat “menghilang” dari Kota Pangkalan Bun beberapa hari ini, akhirnya dapat ditangkap.
"Selain pelaku MAM, juga diamankan beserta barang bukti yaitu kendaraan roda dua, masker dan rekaman CCTV yang sudah disimpan di fash disc," jelas Kapolres.
Bayu menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencabulan pada tanggal 22 November dan 23 November 2022, agar segera melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun Kurungan Penjara," tandasnya. (adm)