PEMUSNAHAN : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan pakaian bekas. FOTO : HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya musnahkan 15.000 lembar pakaian bekas impor yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal, Rabu (7/12/2022) pagi.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan secara simbolis di halaman kantor setempat dihadiri sejumlah instansi terkait.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan di salah satu toko di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya tahun 2022.
"Kenapa kita amankan, karena barang impor tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga kita lakukan penyitaan dan pemusnahan. Sedangkan pedagangnya diberlakukan sanksi denda," ucap Firman Yusuf kepada wartawan usai pemusnahan.
Dijelaskan Firman, dari hasil pemetaan sebanyak lima toko yang menjual barang bekas impor di wilayah Bea Cukai Palangka Raya, namun sementara hasil penindakan baru di Jalan Temanggung Tilung karena besar dan disana diamankan 27 karung pakaian impor bekas.
"Kedepan kita bersama dinas terkait akan melakukan sosialisasi tentang bahaya menggunakan pakaian bekas impor. Karena hasil pemeriksaan laboratorium pakaian tersebut mengandung bakteri yang merusak kesehatan," tukasnya. (ok)