Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Berharap Regulasi SPMB segera Diterbitkan oleh Kemendikbudristek

Redaksi 21-02-2025, 09:38 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap agar regulasi teknis terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat segera diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan Dengan regulasi terkait SPMB maka persiapan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran baru 2025-2026 dapat dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan.

Irfansyah mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi awal terkait perubahan sistem penerimaan dari yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Namun, tanpa adanya juknis resmi, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek. Informasi mengenai perubahan dari PPDB ke SPMB memang sudah kami terima, tetapi kami perlu kepastian regulasi agar implementasinya berjalan sesuai prosedur,” kata Irfansyah, Jumat (21/2/2025).

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem baru ini adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili. Meski secara konsep tetap mengacu pada jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, istilah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait pemerataan akses pendidikan.

“Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur utama, yakni domisili yang mengacu pada jarak rumah ke sekolah, jalur prestasi bagi murid yang unggul dalam bidang akademik dan non-akademik, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang dipindahtugaskan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan terminologi juga terjadi dalam penyebutan peserta didik. Jika sebelumnya disebut siswa lalu berubah menjadi peserta didik, kini istilah yang digunakan adalah murid. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan Kemendikbudristek.

“Harapan kami petunjuk teknis segera keluar sehingga kami bisa menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi bagian dari penyempurnaan sistem pendidikan agar lebih merata dan berkualitas,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard