Jalan Seberang Sampit Naik Status jadi Jalan Provinsi
SB, SAMPIT - Pemkab Kotim telah mengajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengambil alih jalan di wilayah seberang Kotim dan meningkatkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
"Tahun 2024 lalu kami telah mengajukan ke Pemprov dan sudah disetujui untuk dinaikan statusnya," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP), Mentana Dhinar, Senin (25/2/2025).
Ia mengatakan, dengan diambil alihnya jalan oleh provinsi, maka Pemprov Kalteng bisa lebih optimal menggelontorkan dana untuk perbaikan jalan itu.
Sementara jika, status jalan masih di bawah kewenangan kabupaten, maka Pemprov Kalteng hanya bisa membantu maksimal 20 persen dari pagu anggaran peningkatan jalan, sesuai regulasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Untuk panjang jalan di sebrang Kotim sekitar 125 kilometer yang sebenarnya menjadi prioritas Pemprov juga namun karena efisiensi anggaran ini jadi belum bisa dianggarkan kembali," ujarnya.
Pihaknya berharap Pemprov bisa maksimal dalam menyalurkan anggaran serta pengerjaannya bisa lebih fokus dan lebih cepat. (f1/sb)