DIMUSNAHKAN : Sejumlah barang hasil penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai dimusnahkan KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya. FOTO : HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya musnahkan hasil barang penindakan selama tahun 2021-2022 di halaman kantor setempat, Rabu (7/12/2022) pagi.
Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 304.632 batang rokok ilegal, minuman keras berbagai merek tidak memiliki izin sebanyak 1.220 botol dan tembakau iris sebanyak 12.000 gram.
Selain itu, mereka juga memusnahkan cairan liquid vape sebanyak 20 botol atau 1.560, pita cukai bekas sebanyak 4,775 keping dan baju bekas eks impor ilegal sebanyak 27 karung atau 15.000 lembar.
"Ini adalah bentuk komitmen dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak tahun tahun 2021-2022. Kalau ditotalkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 742.083900," ucap Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, Firman Yusuf.
Dijelaskannya, kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja meliputi tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya dan Kabupaten Gunung Mas, yang terakhir Kota Palangka Raya.
"Dari hasil penindakan tersebut, kami berhasil menambah penerimaan negara dari pemberian sanksi administrasi sebesar Rp 244.800.000 selama dua tahun terakhir ini, yaitu sejak 2021 sampai 2022 ini," sebut Firman.
Selama ini juga, katanya, dalam rangka mendukung kegiatan penindakan atau penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai selalu menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan instansi lainnya, seperti kepolisian, BNN, Dinas terkat dan BBPOM Palangka Raya.
"Kami tidak pernah lelah dalam melakukan pengawasan dan penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai. Masalah pakaian impor bekas akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan produk lokal dan barang impor bekas sangat berbahaya terhadap kesehatan," tutupnya. (ok)