Pemusnahan rokok dan miras ilegal hasil penyitaan Bea Cukai Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit menyelenggarakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai kantor bea cukai Sampit, Kamis (27/2/2025).
BMNN yang dimusnahkan pada acara tersebut berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit periode Juli 2023 hingga Desember 2024 sebanyak 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 997. 804. 952, dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai PPN dan pajak rokok sebesar Rp 709. 625.608.
"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat. Operasional ini dicapai dengan sinergi bersama semua elemen baik dan dari instansi pemerintah, penegak hukum baik TNI dan Polri, serta elemen yang lainnya," kata Kepala Bea Cukai Sampit.
Lanjutnya, rokok dan Miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif, preemptive dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai.
"Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok Ilegal"l," jelasnya.
Tidak hanya itu namun pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai llegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kab Katingan dan Kab Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.
"Di tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," tutupnya. (f1/sb)