MENJELASKAN : Kajari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo saat diwawancara wartawan. FOTO : HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperindag) Kota Palangka Raya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo saat dikonfirmasi seputarborneo.com usai mengikuti pemusnahan hasil penindakan Bea Cukai Palangka Raya, Rabu (7/12/2022) kemarin.
"Kasusnya lanjut, kami menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan kami juga ditanyakan mereka pusat (Kejagung RI) perkembangan kasus tersebut sewaktu melaksanakan infeksi ke kantor," ucap Totok Bambang Sapto Dwidjo.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Palangka Raya sudah melakukan pemeriksaan 65 saksi dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan keuangan, termasuk melakukan pengecekan ke lapangan di titik-titik lokasi dari bibit jambu yang pernah ditanam.
Proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya tahun 2020. BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Bantuan bibit tersebut sebenarnya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi, dilokasi tiga item seperti bibit, uang dan pupuk. Uang dan pupuk dikelola oleh pelaksana, sedangkan bibit disediakan pihak ketiga.
Namun semua tidak diberikan sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga diduga ada kerugian negara. (ok)