Suriansyah Halim
SB, PALANGKA RAYA – Puluhan tahun Puskesmas Pahandut yang terletak di Jalan Darmosugondo diberdiri tanah masyarakat, namun setelah ahli waris/pemilik asli ingin mengambil kembali tiba-tiba Pemerintah Kota Palangka Raya mengklaim atas dasar memiliki sertifikat.
Tak terima tanah warisan orang tuanya tersebut, ahli waris tanah bernama Sahidar Ngabe Soekah mengajukan gugatan atas hak tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sejak awal tahun 2022 silam.
Setelah proses persidang beberapa kali, di akhir tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk mengabulkan gugatan Sahidar Ngabe Soekah. Pemerintah Kota Palangka Raya juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 16 miliar dan mengembalikan lahan dalam keadaan kosong.
Tak puas putusan PN Palangka Raya, tergugat (Pemerintah Kota Palangka Raya) banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya namun hasilnya juga kalah.
Kasus pun berlanjut, dimana Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya sama, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Nurul Elmiyah dengan dua hakim anggota Dr Haswandi dan Dr Nani Indrawati, berdasarkan Nomor Putusan PK 1166 PK/PDT/2024 berbunyi, Mengadili: menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Pemerintah Kota Palangka Raya. Menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dala pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000,00.
Melihat dari kasus ini, gedung Puskesmas Pahandut milik Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut terancam dibongkar, padahal baru saja dilakukan perluasan dengan nilai Rp 9,6 miliar.
Ketua Perkumpuln Penegakan Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim menyayangkan terjadinya hal tersebut, karena akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dan negara pun dalam hal ini mengalami kerugian, yaitu bangunan yang sudah dibangun megah dan melakukan ganti rugi kepada pemohon (penggugat).
Dan dirinya juga menyampaikan setelah adanya putusan yang sudah inkrah dari pengadilan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya wajib menjalankan putusan tersebut.
Disinggung apakah ada dugaan korupsi dalam hal tersebut, Suriansyah Halim tidak secara gamblang menyampaikan namun dirinya hanya menyebutkan negara pasti dirugikan yaitu mengganti rugian kepada penggugat (pemohon) dengan nilai pantastis dan atau membongkar bangunan yang baru saja dilakukan perluasan tersebut.
“Terkait ada tidaknya dugaan korupsi dalam kasus tersebut, kalau adanya ditemukan indikasi patut dilakukan pemeriksaan oleh APH. Kalau ada unsur kesengajaan bahwa tanah tersebut sudah bersengketa namun tetap dilakukan perluasan otomatis ada unsur pidana korupsi, karena untuk membangun puskesmas itu menggunakan uang negara,” sebut pengacara ternama tersebut.
Namun sebaliknya disampaikannya, apabila tidak mengetahui bahwa tanah tersebut tidak bersengkata artinya tidak ada pidanya, karena semua tergantung niatnya. Yaitu tergantung sudat padangnya. (sb)