seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Penerbitan IUP Tambang di Barito Utara

by Redaksi - Tanggal 05-03-2025,   jam 07:54:25
Para tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Barito Utara saat digiring penyidik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Para tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Barito Utara saat digiring penyidik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara pada 2009-2012.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara. DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum, serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka.  

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut penerbitan IUP ini melanggar aturan karena tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009.

 

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan sehingga berpotensi merugikan negara," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).  

 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan dengan tujuan menghindari mekanisme lelang WIUP. Permohonan ini kemudian diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, yang meneruskannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, ada kejanggalan dalam proses ini, SK tersebut diberi tanggal mundur (back date) agar tampak seolah-olah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mulai berlaku.  

 

“Seharusnya, setelah undang-undang ini diterbitkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, karena adanya perbuatan melawan hukum berupa tanggal mundur dalam SK tersebut, IUP PT. Pagun Taka tetap terbit tanpa melalui proses lelang WIUP," jelasnya.  

 

 

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp120 miliar. Namun, jumlah pastinya masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Kejati Kalteng juga telah memanggil mantan Bupati Barito Utara periode tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, pemeriksaan dilakukan melalui keluarganya.

“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya," kata Wahyudi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Kejati Kalteng menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. (sb)