seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemko Kalah Sidang Sengketa Puskesmas Pahandut, Fairid Tak Berkomentar Banyak

by Redaksi - Tanggal 06-03-2025,   jam 02:58:10
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Wakilnya Achmad Zaini ketika diwawancara terkait sengketa Puskesmas Pahandut. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Wakilnya Achmad Zaini ketika diwawancara terkait sengketa Puskesmas Pahandut. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan Puskesmas Pahandut yang telah berlangsung sejak 2022 kini mencapai titik akhir. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku. 

Dalam putusan tersebut, Pemko Palangka Raya diwajibkan mengembalikan lahan sengketa dalam keadaan kosong dan membayar ganti rugi sebesar Rp 16 miliar kepada ahli waris tanah, Sahidar Ngabe Soekah. 

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. 

“Kami akan mengikuti sesuai aturan, apapun nanti keputusannya. Nanti kami pelajari dulu,” ujarnya, Rabu (5/3/2025). 

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewajiban membayar denda Rp 16 miliar, Fairid memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut secara lebih mendalam.

“Nanti dulu. Pada saat itu bersengketa, dan kami telah mengajukan PK dan telah selesai, nanti saya pelajari dulu,” ungkapnya. 

Kasus ini bermula pada awal 2022 ketika Sahidar Ngabe Soekah, sebagai ahli waris tanah, menggugat Pemerintah Kota Palangka Raya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan tersebut dikabulkan pada akhir 2022, dengan putusan yang mewajibkan pemkot mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi Rp 16 miliar. 

Tak terima dengan putusan itu, Pemkot Palangka Raya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga membawa kasus ini ke tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun, semua upaya hukum tersebut tetap berpihak pada penggugat. 

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Pemkot Palangka Raya mengenai langkah yang akan diambil pasca putusan MA ini. (sb)