seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ringkus Residivis Pencurian Nasabah Bank

by Redaksi - Tanggal 06-03-2025,   jam 07:32:14
Tim gabungan saat mengamankan pelaku pencurian bersama barang bukti. (FOTO:POLISI) Tim gabungan saat mengamankan pelaku pencurian bersama barang bukti. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS - Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian nasabah bank yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Pelaku bernama Ahmad Mahyuni alias Ancung warga Basirih Selat, Kabupaten Banjarmasin tersebut ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan atas keterangan korban mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin (3/3/2025) pukul 11.00 WIB, korban atas nama Abdul Rahman meningkatkan mobil dengan kondisi setengah sadar dan mengetahui bahwa tasnya dalam mobil sudah hilang.

Barang-barang yang ada dalam berupa ponsel, dua cincin batu akik, dua jam tangan dengan kerugian Rp 27 juta.

Korban yang sadar bahwa tasnya sudah dicuri langsung melaporkan ke Polsek Selat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban sehingga mengantongi identitas pelaku.

"Hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat pun berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai. Untuk modus pelaku mengambil tas milik korban yang berada dalam mobil pada saat korban keluar dari mobil sedangkan mobil ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci," ucap Kasi Humas.

Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku Ancung merupakan seorang residivis spesialis nasabah Bank dan pernah dihukum. Yang mana sebelumnya dia (pelaku), pernah melakukan pencurian pada tahun 2017 di Martapura dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dan pada tahun 2020, pelaku juga melakukan pencurian di Pelaihari dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan di tahun 2024 bulan Desember melakukan pencurian dengan modus mencongkel jok motor korban di dua TKP, yaitu Jalan Keruing dan diatas Feri penyeberang bulan Februari 2025 dan korban mengalami kerugian Rp 115 juta. (sb)