Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut, Wali Kota Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya masih terus berupaya menindaklanjuti sengketa lahan Puskesmas Pahandut yang telah berlangsung sejak 2022.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kita tergantung kesepakatan, jika bila diteruskan kita teruskan dan kita ganti rugi, jika tidak kami membangun baru,” ujar Fairid saat dimintai keterangan.
Meskipun kasus ini masih bergulir, Fairid memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Pahandut tetap berjalan tanpa gangguan. Menurutnya, aspek hukum dalam kasus ini merupakan urusan teknis yang tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pasti saya pastikan bahwa pelayanan tetap berjalan, tidak berhenti. Kalau permasalahan teknis hukumnya, itu teknis, kita ikuti saja,” tegasnya.
Sengketa lahan Puskesmas Pahandut bermula pada awal 2022 ketika Sahidar Ngabe Soekah, ahli waris lahan tersebut, menggugat Pemkot Palangka Raya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan itu berujung pada kemenangan penggugat pada akhir 2022, dengan putusan yang mewajibkan pemkot mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Pemkot Palangka Raya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, semua upaya hukum yang dilakukan tetap berpihak pada penggugat, yang berarti Pemkot harus tunduk pada keputusan pengadilan.
Masyarakat Palangka Raya berharap agar pemerintah bisa segera menemukan jalan keluar agar Puskesmas Pahandut tetap bisa beroperasi tanpa gangguan. (sb)