Shalahuddin Tanggapi Pengaspalan Ulang Jalan Achmad Yani Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Proyek pengaspalan ulang di Jalan Ahmad Yani dan enam ruas jalan lainnya di Palangka Raya menuai pertanyaan dari masyarakat.
Pasalnya, jalan tersebut masih terlihat mulus, sementara ruas jalan lain yang mengalami kerusakan parah, seperti jalan lintas Palangka Raya–Kuala Kurun, justru belum mendapat perbaikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Shalahuddin, akhirnya buka suara.
Ia menegaskan bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan jalan provinsi yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Mungkin di pemerintahan kemarin Pak Wali Kota lupa kalau Jalan Ahmad Yani itu jalan provinsi, jadi kewenangan ada di kita,” ujarnya usai rapat bersama Wakil Gubernur di Kantor Gubernur, Senin (17/3/2025).
Shalahuddin menjelaskan bahwa meskipun secara kasat mata jalan tersebut masih terlihat baik, namun kondisi di lapangan menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
“Walaupun kelihatan mulus, tapi kerikil-kerikil tajam sudah timbul. Berarti ini indeks permukaannya sudah terlampaui,” jelasnya.
Ia menambahkan, proyek overlay atau pelapisan ulang aspal ini tidak hanya dilakukan di Jalan Ahmad Yani, tetapi juga mencakup beberapa ruas jalan provinsi lainnya di Palangka Raya yang telah masuk dalam jadwal pemeliharaan.
“Sebetulnya overlay itu banyak, bukan hanya di Jalan Ahmad Yani saja. Jalan-jalan provinsi di Kota Palangka Raya memang sudah kita rencanakan untuk dirawat,” katanya.
Terkait kondisi jalan lintas Palangka Raya–Kuala Kurun yang belum diperbaiki, Shalahuddin memastikan bahwa proyek perbaikannya sudah berjalan, namun masih dalam tahap pelelangan.
“Jadi yang disana sebetulnya sudah kita laksanakan juga. Hanya saja ini masih dalam proses pelelangan. Sementara proyek di dalam kota sudah lebih dulu selesai prosesnya. Mereka sudah berkontrak sejak 10 Februari,” pungkasnya. (sb)