seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satgas Garuda Temukan 312 Ribu Hektare Lahan di Kalteng Bermasalah

by Redaksi - Tanggal 18-03-2025,   jam 10:43:17
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, dan Dansatgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun saat ditemui media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, dan Dansatgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun saat ditemui media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi terkait Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Setelah menghadiri rapat yang berlangsung di aula utama kejaksaan tinggi (kejati) Kalteng, Yusman mengatakan, bahwa saat ini ada temuan sekitar 312 ribu hektare lahan yang penguasaanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Temuan di Kalteng, kami saat ini kurang lebih ada 312 ribu hektare, dan target kurang lebih 500 ribu dalam 30 hari," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia mengatakan, bahwa manajemen dari lahan-lahan tersebut akan di ambil alih dan akan ada denda yang nominalnya ditentukan oleh pusat.

"Mereka akan kita ambil alih, kemudian akan ada denda yang nanti akan di tentukan oleh kejaksaan, berapa dendanya, itu nanti pusat yang menentukan," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyegelan ini tidak akan berdampak terhadap operasional perusahaan, perusahaan akan tetap berjalan, begitu juga dengan karyawannya.

"Masyarakat yang bekerja tetap bekerja, pabrik pun tetap berjalan, tidak kita hentikan sama sekali, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), justru kita  mendorong mereka untuk bekerja," tuturnya.

Di sisi lain, Gubernur Kalteng mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung program PKH. (sb)