Pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar), saat mengantarkan terdakwa Tazudin (kanan) ke Lapas Klas II B Pangkalan Bun. FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
SB, PANGKALAN BUN - Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kejari Kobar), terhadap terdakwa Tazudin Norhamsyah, dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun.
"Terdakwa Tazudin sudah dieksekusi untuk menjalani putusan hakim sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana dalam eksekusi berjalan dengan aman dan tanpa adanya perlawanan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto.
Lanjutnya, terdakwa terjerat kasus melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Eksekusi terhadap terdakwa Tazudin sesuai putusan hakim," jelasnya.
Pandu menerangkan perkara ini ketika tindakan yang dilakukan terdakwa Tazudin, terkait dengan masalah pencemaran nama baik seseorang. Dengan mengakses aplikasi Media Sosial Facebook dengan menggunakan satu buah Handphone miliknya.
"Tentu ini pembelajaran bagi masyarakat agar dalam Media Sosial secara baik. Kami juga imbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan medsos. Gunakanlah secara bijak, dan sesuai dengan kebutuhan yang tidak merugikan orang lain," tandasnya. (adm)