seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satgas PKH Sita 12.069 Lahan PT GAP

by Redaksi - Tanggal 18-03-2025,   jam 08:44:40
Pemasangan segel penyitaan lahan milik PT GAS di Kotim. (FOTO:ABU) Pemasangan segel penyitaan lahan milik PT GAS di Kotim. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) yang didampingi sejumlah petinggi negara melakukan pemasangan plat penyitaan lahan seluas 12.069 hektare milik perusahaan sawit PT GAP Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (18/3/ 2025).

"Hari ini pemasangan plang terkait penguasaan kembali lahan seluas 12.069 hektare," kata Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun.

Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah rombongan pejabat tinggi negara yang terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, serta unsur TNI dan Polri, tiba di Sampit.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dan jajaran Forkopimda di Bandara H Asan Sampit dan langsung bertolak ke lokasi perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Setibanya di lokasi, Satgas PKH bersama aparat penegak hukum memasang plang penyitaan sebagai tanda bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh negara. Penyitaan dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Setelah pemasangan plang penyitaan, rombongan kembali ke Bandara H Asan Sampit untuk melanjutkan perjalanan ke Pontianak dalam rangkaian kunjungan kerja yang telah dijadwalkan.

Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara. Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penyitaan lahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak praktik ilegal di sektor perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Bupati Kotim Dukung Satgas PKH, Harap Hak Masyarakat dan Daerah Ditegakkan.

Hasil dari operasi sejak operasi dimulai, Satgas PKH telah menertibkan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Berikut daftar perusahaan yang telah ditindak:

PT Agro Indomas - Lahan seluas 1.276,22 hektare disita di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, Sampit - Pangkalan Bun.

PT MAP - Lahan seluas 1.960 hektare disita karena masuk kawasan hutan.

PT Mananjung Hayak - Lahan seluas 1.674 hektare telah disegel dan disita.

PT Agro Bukit - Lahan seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang telah disita.

BJAP 2 - Lahan seluas 14.750,2 hektare di Kabupaten Seruyan telah disita oleh Satgas PKH.

PT BUM, PT HSL, dan beberapa lainnya - Sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Satgas PKH. (f1/sb)