Lewati ke konten utama
Provinsi

OJK Kalteng Tingkatkan Literasi Keuangan Protokoler dan Komunitas di Palangka Raya

Redaksi 20-03-2025, 02:44 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan kegiatan meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilaksanakan oleh OJK. (FOTO:OJK)
Pelaksanaan kegiatan meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilaksanakan oleh OJK. (FOTO:OJK)

SB, PALANGKA RAYA - Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di bulan suci Ramadan, OJK Provinsi Kalteng melaksanakan literasi keuangan kepada protkoler dan Komunitas Literasi dan Inklusi Keuangan (LINK), bertempat di Aula Hapakat Kantor OJK setempat pada Rabu (19/3/2025).

Turut hadir pada kegiatan edukasi tersebut, antara lain Kepala OJK Kalteng yang hadir secara virtual, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK, protokoler DPRD Provinsi, Protokoler Pemerintah Kota Palangka Raya serta Komunitas LINK.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK memiliki tugas dan fungsi yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh sektor jasa keuangan.

Semakin marak dan beragamnya produk-produk industri jasa keuangan saat ini, maka keberadaan OJK sangat penting untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Dalam melindungi konsumennya, OJK memiliki fasilitas layanan untuk penyelesaian masalah yang mungkin terjadi melalui berbagai kanal yang disediakan, baik telepon, whatsapp maupun email," sebutnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan OJK dalam rangka pelindungan konsumen yaitu bersifat preventif atau pencegahan dengan mengadakan edukasi secara masif kepada masyarakat dan secara represif dengan menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang juga terkoneksi langsung dengan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal dengan selalu memperhatikan prinsip 2L yakni : legal dan logis. Masyarakat harus selalu cek legalitas setiap entitas jasa keuangannya di OJK, serta senantiasa selalu berhati-hati terhadap tawaran iming-iming penawaran baik pinjaman atau investasi secara logis agar masyarakat terhindar dari kejahatan di dunia digital yang saat ini kian marak," ungkapnya.

"Masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi OJK secara resmi yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui legalitas lembaga jasa keuangan melalui kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157,"terang Primandanu.

Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi keuangan oleh OJK mengenai pengenalan OJK, Lembaga Jasa Keuangan dan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ketika mengalami permasalahan.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi secara interaktif antara peserta dengan narasumber mengenai tugas dan ruang lingkup OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard