Blanko KTP Elektronik Tersedia, Masyarakat Diminta Segera Mengurus Pencetakan
SB, SAMPIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menginformasikan kepada masyarakat bahwa blangko KTP elektronik (KTP-el) sudah tersedia sebanyak 6.000 keping.
Masyarakat yang ingin mencetak KTP-el, baik untuk pencetakan baru, perubahan elemen data kependudukan, kehilangan, maupun penggantian KTP-el rusak, sudah bisa mengurusnya.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengimbau masyarakat yang membutuhkan pencetakan KTP-el untuk segera datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
“Untuk pencetakan baru, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru atau yang sudah mengalami perubahan. Sementara bagi yang kehilangan KTP-el, wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Bagi warga yang tidak bisa mengurus sendiri peristiwa kependudukannya, Disdukcapil mengizinkan perwakilan untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa bermaterai cukup.
Saat ini, daftar tunggu pencetakan KTP-el bagi warga yang telah melakukan perekaman, khususnya usia 17 tahun ke atas, mencapai 2.335 keping. Rata-rata pencetakan KTP-el per hari di Kotim berkisar antara 250 hingga 300 keping. Dengan jumlah tersebut, stok blangko yang ada diperkirakan bertahan selama satu hingga 1,5 bulan.
Untuk menghindari permasalahan administrasi, Disdukcapil menerapkan kebijakan bahwa pencetakan KTP-el hanya dilakukan jika pemiliknya datang langsung ke kantor untuk menukarkan surat keterangan (suket) dengan KTP-el.
“Pengalaman kami, ketika KTP-el langsung dicetak, ada yang tidak diambil hingga bertahun-tahun. Bahkan, saat didistribusikan ke kecamatan, ada kasus di mana KTP-el yang telah diserahkan justru tidak ditemukan saat hendak diambil masyarakat,” kata Agus.
Proses pencetakan satu keping KTP-el sendiri hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit jika jaringan dalam kondisi normal. Namun, jika terjadi gangguan jaringan, prosesnya bisa berlangsung lebih lama.
Disdukcapil Kotim terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketersediaan blangko. “Kami selalu mengajukan permintaan blangko sebanyak 20.000 hingga 30.000 keping, tetapi yang disetujui bervariasi, antara 4.000 hingga 6.000 keping. Kemendagri memiliki kewenangan penuh dalam pendistribusian blangko ke setiap daerah,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menunggu hingga stok benar-benar habis untuk mengajukan permintaan blangko baru.
“Dirjen Dukcapil meminta agar saat tersisa 1.000 keping, kami sudah mengajukan permintaan kembali agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” imbaunya.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus pencetakan KTP-el mereka sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan layanan. (f1/sb)