seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sebanyak 599 Gram Sabu Asal Kalbar dan Kalsel Dimusnahkan

by Redaksi - Tanggal 12-12-2022,   jam 04:11:02
DIMUSNAHKAN : Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan. FOTO : YANTO DIMUSNAHKAN : Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan. FOTO : YANTO

SB, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng musnahkan narkoba hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir sebanyak 12 kasus, bulan Oktober hingga November 2022 di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022) pagi.

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan, pengungkapan 12 kasus narkoba tersebut sebanyak 599,1 gram sabu.

Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah Kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut, untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti sabu 149,65 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sabu 81,03 gram.

"Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat kami berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti shabu 146,71 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram," ujarnya.

Disampaikan Nono, barang bukti hasil pengungkapan adalah asal Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.

"Selain Kalbar, barang bukti sabu juga berasal Kalimantan Selatan (Kalsel) Kota Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat. Diedarkan wilayah Kapuas, Pulpis, Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur , Kabupaten Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalteng," jelasnya.

Nono menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

"Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (ok)