Ketua KPU Lamandau, Irwansyah
SB, NANGA BULIK - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lamandau, dan juga Calon Legislatif (Caleg), karena ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lamandau, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak 2024.
Dalam Pileg 2019 lalu, kursi DPRD Kabupaten Lamandau hanya 20 kursi dan dalam Pileg 2024 mendatang mendapatkan penambahan 5 kursi, kemudian menjadi 25 kursi, hal itu diakui, oleh Ketua KPU Lamandau, Irwansyah.
"Benar Kabupaten Lamandau mendapatkan penambahan kursi di DPRD pada Pemilu 2024, dan merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalteng yang dapatkan penambahan,” ungkap Irwansyah.
Irwansyah, menambahkan sesuai ketentuan adapun besar alokasi kursi di setiap Kabupaten/Kota sangat bergantung pada jumlah populasi atau jumlah penduduk di daerah tersebut, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat 2 huruf a - h UU Pemilu 2017 juncto Pasal 8 ayat 3 huruf a - h PKPU 6/2022.
Lanjutnya, dalam Pileg 2019 lalu jumlah penduduk Kabupaten Lamandau masih dibawah 100.000, dan saat ini berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester I tahun 2022, yang diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri, jadi jumlah penduduk Kabupaten Lamandau berada diangka 103.772 orang.
"Karena sudah diatas 100.000, jadi dianggap memenuhi syarat untuk penambahan 5 kursi di DPRD,” tegasnya.
Menurut Irwansyah, dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPRD Lamandau, namun tidak mempengaruhi jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Lamandau, yaitu tetap tiga Dapil. Antara lain Dapil I meliputi daerah pemilihan Kecamatan Bulik dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 10 kursi.
Dapil II meliputi daerah pemilihan Kecamatan Lamandau, Delang, Batang Kawa, dan Belantikan Raya dengan jumlah sebanyak 7 kursi.
"Sedangkan Dapil III meliputi daerah pemilihan Kecamatan Menthobi Raya, Sematu Jaya dan Bulik Timur, dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 8 kursi.
“Pileg 2024, jadi ada 25 kursi DPRD yang diperebutkan Partai Politik dari tiga dapil di Kabupaten Lamandau,” lanjutnya lagi.
Irwansyah menyampaikan, dalam rangka menidaklanjuti tentang penambahan kursi tersebut, dalam waktu dekat KPU Lamandau juga akan melakukan uji publik guna mensosialisasikan adanya perubahan penambahan kursi di lembaga legislatif.
“Selasa (13/12/2022) kita adakan uji publik dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, Parta Politik, dan para pemangku kebijakan terkait. Kemudian rancangan ini, akan diputuskan oleh DPR RI untuk penetapan,” jelasnya lagi.
Ada penambahan jumlah kursi, maka akan ada beberapa penyesuaian pada penyelenggaraan Pemilu 2024, antara lain jumlah pemilih serta sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dampaknya pada jumlah pemilih, dan TPS. Pada Pemilu Tahun 2019 lalu ada 272 TPS, dan kedepan jumlah TPS bertambah menjadi 304 TPS,” tandasnya. (adm)