Tersangka Rida dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (12/12/2022). FOTO : SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Rida bin Abdul Gani (38) warga Desa Cemara Lambat RT 06 RW 03 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dibekuk jajaran Unit Satres Narkoba Polres Kapuas dibackup Satresnarkoba Polres Barito Kuala, Senin (12/12/2022) pukul 18.30 Wib.
Pria tersebut diamankan bersama barang bukti (BB) narkotika yang diduga sabu-sabu berat 2,83 gram yang disimpan dalam plastik klip warna putih, satu buah HP dan satu buah kotak besi warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH MM membenarkan perihal diamankan seorang pria bernama Rida karena diduga menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat 2,83 gram.
"Rida diamankan dirumahnya bersama barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu berat 2,83 gram di Desa Cemara Labat Kecamatan Kapas Kuala oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan Satresnarkoba Polres Barito Kuala," ucap Subandi.
Penangkapan tersangka kata Subandi, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan dan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RD. Ditemukan barang bukti. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ucapnya
Lebih lanjut Iptu Subandi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan pengembangan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan Satresnarkoba Polres Barito.
"Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengembangan di wilayah Kapuas maka penanganan kasusnya diserahkan ke Kapuas,” terang Iptu Subandi. (dm)