seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus

by Redaksi - Tanggal 22-04-2025,   jam 09:52:21
Para tersangka dugaan suap saat digiring oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG) Para tersangka dugaan suap saat digiring oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)

SB, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diantaranya, MS selaku Advokat, JS selaku Dosen dan Advokat TB selaku Direktur pemberitaan swasta.

Dalam rilis yang diterima, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan, pemufakatan jahat antara MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB.

Yaitu dengan cara, tersangka MS dan JS mengorder TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan televisi, sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa.

Dimana sebelumnya dipublikasikan, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara tersangka MS dan JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Dan tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Tidak hanya itu itu, tersangka MS dan JS membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV.

“Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV. Perlu diketahui, tersangka TB ini atas nama pribadi bukan nama perusahaan,” jelas Harli Siregar.

Disampaikannya, mereka bertiga membuat ini bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jam Pidsus dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan.

Dan selain itu penyidik Jam Pidsus juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, baik dokumen penting dan barang bukti lainnya. (sb/*)