Perkuat PAD, BPPRD Palangka Raya Tertibkan Pajak Galian C
SB, PALANGKA RAYA –Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, melaksanakan kegiatan pendataan terhadap wajib pajak sektor Galian C.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Senin (21/4/25) hingga Rabu (23/4/25), dan menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan non-logam dan batuan (Galian C), yang jika tidak tertib secara administrasi perpajakan dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Selama dua hari, pendataan dilakukan di wilayah Tangkiling, dan hari ketiga ini dilanjutkan ke daerah Sabaru,” jelas Andrew pada Rabu (23/4/2025).
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil mendata dan mengawasi 17 objek pajak Galian C. Menurut Andrew, sektor ini menyimpan potensi besar dalam menyumbang PAD, apalagi dengan tarif pajak yang mencapai 20 persen.
“Potensinya jika kita lihat bersama cukup besar untuk galian C ini, apa lagi tarif pajaknya sebesar 20 persen cukup potensial. Apa lagi saat ini sampir semua pemerintah daerah di indonesia dilakukan efisiensi anggaran, sehingga perlu didukung dengan peningkatan PAD,” tambahnya.
Kegiatan ini juga disambut baik oleh para pelaku usaha. Salah satunya, Muhdani, pemilik usaha uruk dan granit, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban pajak.
“Kalau soal pajak, saya sangat mendukung. Kita bisa bantu pembangunan agar bisa terus berjalan, jadi saya siap untuk bayar pajak,” ujarnya. (sb)