seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Preman Kampung Peras Kapten Kapal Batubara, 230 Liter Solar Diangkut

by Redaksi - Tanggal 20-12-2022,   jam 10:28:27
TAK BERKUTIK : Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat press release didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin dan Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto kasus pemerasan. FOTO : HUMAS POLRES BARSEL TAK BERKUTIK : Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat press release didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin dan Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto kasus pemerasan. FOTO : HUMAS POLRES BARSEL

SB, BUNTOK - Lima orang preman kampung melakukan pemerasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, tepatnya di Desa Sampudau, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (13/12/2022).

Diketahui aksi tersebut, dilakukan oleh lima terduga pelaku dari atas kapal tugboat TB Trans Pacific penarik tongkang batubara.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, setelah mendapat informasi adanya pemerasan tersebut anggota Karau Kuala langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berjumlah lima orang.

"Kapal penarik batubara ini melintas di, tiba-tiba didatangi kawasan pelaku meminta dengan paksa minyak solar sembari memberikan ancaman," ucap Yusfandi didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin dan Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, Senin (19/12/2022) kemarin.

Disampaikannya, mereka datang menggunakan perahu kelotok memaksa kapten kapal mengisi BBM jenis solar sebanyak tujuh jirigen yang mereka bawa.

"Karena dibentak dan diancam, kapten kapal bersama ABK ketakutan hingga akhirnya secara terpaksa memberikan solar tersebut," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, kapten kapal merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Karau Kuala, dan berbekal laporan tersebut, personel Polsek Karau Kuala bersama Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kemudian kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti tujuh jirigen yang berisikan 230 liter solar dan satu unit perahu kelotok bermesin," ungkapnya.

Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yh/ok)